Senin, 05 Juli 2010

Tarip baru PNBP sesuai PP No. 50 Tahun 2010

0 komentar


Biaya Administrasi STNK & SIM , NAIK , Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010
 
Sebelum ditetapkannya oleh pemerintah terhadap kenaikan jenis dan tarif atas jenis (PNBP) Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 25 Mei 2010, pihak Direktorat Lalulintas terus mensosialisasikannya. Kegiatan sosialisasi ini kehususnya tarif BPKB, STNK, dan SIM sudah mulai dilakukan oleh jajaran Ditlantas Polda Jabar dan lingkup Polwil serta Polres. Dan pemberlakuan harga diperkirakan akan dilaksanakan awal Bulan Juli 2010.

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF


Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM):

A.    Penerbitan SIM A
       1.    Baru Per Penerbitan Rp 120.000,00
       2.    Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000,00
B.    Penerbitan SIM B I
       1.    Baru Per Penerbitan Rp 120.000,00
       2.    Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000,00
C.   Penerbitan SIM B II
       1.    Baru Per Penerbitan Rp 120.000,00
       2.    Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000,00
D.   Penerbitan SIM C
       1.    Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00
       2.    Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000,00
E.    Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
       1.    Baru Per Penerbitan Rp 50.000,00
       2.    Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000,00
F.    Pembuatan SIM Internasional
       1.    Baru Per Penerbitan Rp 250.000,00
       2.    Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000,00

Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator Per Ujian Rp 50.000,00

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

A.    Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000,00
B.    Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000,00
C.   Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Per Pengesahan/Tahun Rp 0,

Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp 25.000,00

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

A.    Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Pasang Rp 30.000,00
B.    Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000,00

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

A.    Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
       1.    Baru Per Penerbitan Rp 80.000,00
       2.    Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000,00
B.    Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
       1.    Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00
       2.    Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000,00

Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah Per Penerbitan Rp 75.000,00

... SEMOGA BERMANFAAT ...

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda:

TERIMAKASIH . . . ANDA TELAH MEMATUHI PERATURAN LALU LINTAS . . . SAYANGI NYAWA ANDA . . . JAGA KEAMANAN DAN KESELAMATAN DIRI SERTA PENGGUNA JALAN LAINNYA . . . SOPAN SANTUN DIJALAN . . . SEMOGA SELAMAT SAMPAI DITUJUAN