Profil

Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis adalah organisasi dibawah Kepolisian Negara Republik Indonesia resor Ciamis yang bertugas membina dan, dalam batas kewenangan yang ditentukan, menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi kegiatan pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya yang bersifat antar wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait dengan lalu lintas kendaraan dan jalan raya.

Dalam melaksanakan tugas Sat Lantas Polres Ciamis menyelenggarakan pembinaan fungsi lantas yang meliputi :
  • Perumusan / pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk teknis pelaksanaan fungsi lantas serta pemberian arahan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan fungsi lantas jajaran Polres Ciamis.
  • Penyelenggaraan pembinaan teknis penegakan hukum termasuk pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas serta penyidikan kecelakaan lalu lintas.
  • Penyelenggaraan pembinaan teknis dan administrasi, pengendalian dan pelaksanaan registrasi serta identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, termasuk penyiapan materiil berupa SIM, STNK dan BPKB.
  • Pembinaan teknis dan pelaksanaan pengkajian segala masalah dalam bidang keteknikan yang menyangkut faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, kemacetan dan pelanggaran lalu lintas secara menyeluruh. 
  • Penyelenggaraan pelayanan umum yang menyangkut informasi lalu lintas yang meliputi informasi kendaraan bermotor, pengemudi dan kecelakaan lalu lintas dengan lingkup wilayah hukum Polres Ciamis.
 
Visi Organisasi

Membina dan menyelenggarakan fungsi Lalu Lintas Kepolisian yang bersifat Kewilayahan serta mendukung pelaksanaan operasional Kepolisian secara umum.

Misi Organisasi
  • Merumuskan dan meyiapkan kebijakan strategi Pimpinan Polri di bidang pembinaan kemampuan dan operasional Lalu Lintas.
  • Menyelenggarakan operasional fungsi lalu lintas Kepolisian pada tingkat Polres dan penanggulangan masalah-masalah lalu lintas di wilayah.
  • Melaksanakan bimbingan atas pelaksanaan teknis dan taktis fungsi Lalu Lintas Kepolisian termasuk penerapan dalam pendidikan dan latihan fungsi.
  • Mengkoordinasikan dan kerja sama dengan badan-badan di dalam dan di luar Polri.
  • Menganalisa dan mengevaluasi terhadap hasil dan pelaksanaan prosedur fungsi Lalu Lintas Kepolisian.
TERIMAKASIH . . . ANDA TELAH MEMATUHI PERATURAN LALU LINTAS . . . SAYANGI NYAWA ANDA . . . JAGA KEAMANAN DAN KESELAMATAN DIRI SERTA PENGGUNA JALAN LAINNYA . . . SOPAN SANTUN DIJALAN . . . SEMOGA SELAMAT SAMPAI DITUJUAN