Kamis, 27 Mei 2010

KLIK LIGHT ON

1 komentar
Sat Lantas Polres Ciamis Sosialisasikan Program Klik Light On bagi pengendara sepeda motor, seiring dengan penerapan UU No. 22 tahun 2009 Pasal 107 ayat (2) yang berbunyi: Pengemudi Sepeda Motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Ketentuan Pidananya:
Pasal 293 ayat (2) yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah).



Menyalakan lampu sepeda motor di siang hari sangat penting gunanya untuk mengurangi dampak kecelakaan, karena dari hasil survey dilapangan kecelakaan lalu lintas sebagian besar menimpa pengguna sepeda motor.

Pada saat berkendaraan, seringkali pengendara sepeda motor kurang waspada pada saat menyalip kendaraan lain di jalan, hal ini sering menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Alasan diberlakukannya menyalakan lampu siang hari, akan memberi kesempatan bagi pengguna jalan untuk mengukur jarak aman dalam berkendaraan. Bagi pengendara yang melintas berlawanan arah, begitu melihat lampu akan menambah jelas keberadaan motor yang ada di depannya. Sehingga jika berpapasan bisa lebih berhati-hati dan memperkirakan jarak aman. "Bagi pengendara yang berjalan searah, bisa menambah kewaspadaan karena sorot lampu belakang bisa terlihat jelas oleh pengendara di belakangnya.

Hal ini sangat efektif untuk mengurangi dampak kecelakaan lalu lintas dijalan raya. Program Klik Light On sendiri sebenarnya adalah perubahan sistem penyalaan lampu sepeda motor dari sistem manual ke otomatis. Sehingga, ketika mesin sepeda motor dinyalakan, maka lampu langsung menyala. Sistem ini berbeda dengan manual karena pada sistem manual menyalakan lampu sepeda motor masih dilakukan dengan menggeser tombol lampu. Sebagai sebagai langkah awal, kami telah mengubah sistem manual 300 personel yang kesehariannya berkutat di jalan raya sebagai contoh untuk diikuti oleh segenap lapisan masyarakat (120 anggota sat lantas, 180 anggota patroli samapta dan staf polres ciamis).

jika ada berpendapat menyalakan lampu di siang hari adalah pemborosan menurut kami kurang tepat, Karena energi listrik yang dikeluarkan untuk menyalakan lampu di siang hari tidak sebanding dengan kehilangan nyawa akibat kecelakaan lalu linntas.

INGAT.."KLIK LIGHT ON..!!!" Drun...Drun...Druuuuuunnn...

Semoga Selamat Sampai ditujuan..... Amiiin

Jumat, 21 Mei 2010

Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

0 komentar
Kualifikasi Helm SNI (Standar Nasional Indonesia) :



Pertama dari material:
Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
  2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
  3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Kualifikasi Helm Tertutup SNI

Contoh Helm Tertutup SNI

Kedua konstruksi:
Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
  2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
  3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:
    Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)
    S Antara 500 – kurang dari 540
    M Antara 540 – kurang dari 580
    L Antara 580 – kurang dari 620
    XL Lebih dari 620
  4. Kualifikasi Helm Terbuka SNI
  5. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
  6. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
  7. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.
  8. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
  9. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
  10. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
  11. Memiliki daerah pelindung helm.
  12. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
  13. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
  14. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

Senin, 17 Mei 2010

Struktur Organisasi

SATUAN LALU LINTAS POLRES CIAMIS

Rabu, 12 Mei 2010

SAMSAT KABUMI

0 komentar
PROGRAM INOVASI PELAYANAN PRIMA KEPOLISIAN TERPADU "SAMSAT KABUMI"
merupakan salah satu program yang dilaksanakan Kepolisian Resor Ciamis secara terpadu bersama Dispenda Kab. Ciamis dan PT. Jasa Raharja dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, petugas Samsat akan mendatangi rumah penduduk untuk melayani pengurusan pengesahan STNK / pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Tujuan dari Samsat Kabumi adalah untuk mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang memiliki tingkat kesibukan yang tinggi, sehingga tidak dapat datang mengurus ke kantor Samsat setempat, dengan adanya Samsat Kabumi ini masyarakat wajib pajak akan sangat terbantu serta mempersingkat waktu dalam pengurusan pengesahan STNK/ pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
Samsat Ciamis telah menyiagakan 2 unit sepeda motor berikut 2 orang petugas yang akan melayani masyarakat wajib pajak dalam Program Samsat Kabumi ini, yang akan dipusatkan di kantor Samsat Ciamis.

MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PROGRAM SAMSAT KABUMI
  1. Masyarakat / wajib pajak menghubungi Petugas Operator melalui Call Center Samsat Kabumi untuk melakukan pendaftaran.
  2. Petugas Operator akan menginformasikan kepada Petugas Lapangan bahwa ada wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan.
  3. Pada hari itu juga petugas akan mendatangi masyarakat / wajib pajak untuk mengambil berkas kendaraan dimaksud.
  4. Petugas akan memproses berkas kendaraan tersebut di kantor Samsat Ciamis, setelah selesai petugas langsung mengantarkan berkas kendaran kerumah masyarakat / wajib pajak pada hari itu juga.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. STNK Asli.
  2. SKDP Asli.
  3. KTP Asli sesuai dengan identitas pemilik dan identitas kendaraan bermotor yang tercantum dalam STNK.
Program Samsat Kabumi ini terbatas, hanya untuk pelayanan pengesahan STNK dan pembayaran pajak tahunan serta SWDKLLJ
Layanan ini merupakan salah satu bentuk nyata Perpolisian Masyarakat. “Selain memberi Pelayanan Prima, juga untuk menjalin Silaturahmi dengan Warga Masyarakat”

Call Center Samsat Kabumi :   081312797345

Inovasi Samsat Online dan Samsat Keliling

0 komentar
Samsat Online dan Samsat Keliling merupakan bentuk implementasi program Mabes Polri di Polda Jabar. Dengan adanya Samsat Online, masyarakat yang akan membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan hanya membutuhkan waktu lima menit untuk memprosesnya. Masyarakat yang sedang berada di luar kota pun tak perlu pulang ke kota asalnya untuk membayar pajak STNK, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Mereka bisa melakukannya di kota tersebut dengan sistem jaringan online. Namun, sistem online ini belum berlaku untuk perpanjangan STNK atau balik nama kendaraan. Untuk kedua layanan ini tetap harus ke Kantor Samsat bersangkutan. ”Layanan ini merupakan murni pelayanan Polri kepada masyarakat.
Tujuan dari Unit Pelayanan Samsat Keliling (Unit Samsat Mobile) adalah untuk mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang memiliki tingkat kesibukan yang tinggi, sehingga tidak dapat datang mengurus ke kantor bersama samsat, maka dengan adanya Samsat Keliling masyarakat wajib pajak akan sangat terbantu mempersingkat waktu dalam pengurusan pengesahan STNK/pemabyaran pajak kendaraan bermotor.

Persyaratan pengesahan STNK/pembayaran pajak pada Unit Samsat Keliling:
  1. Mengisi formulir sppkb yang sekaligus berfungsi sebagai pernyataan tidak terjadi perubahan spesifikasi kendaraan bermotor.
  2. STNK asli.
  3. BPKB asli.
  4. Bukti Pelunasan PKB / BBN – KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di validasi) tahun terakhir.
  5. Identitas:
  • Perorangan: Tanda jati diri yang sah, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuas bermaterai cukup.
  • Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Pelayanan SIM (Surat Ijin Mengemudi)

0 komentar

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

1. Persyaratan
a. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP

2. Tata Cara
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C

a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku
c. Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
d. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
e. Biaya Administrasi SIM
f. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

Peningkatan Golongan SIM

Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II

a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum

a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum

a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum

a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Tata Cara Mutasi SIM

Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP

Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):

a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu

Persyaratan SIM untuk orang asing:

a.Terbatas pada SIM A dan C
b.Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat ijin dari Depnaker.
c. Harus ada :
- KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
- STMD (Surat tanda melapor diri)
- Pasport / Visa
- Surat keterangan kependudukan
- Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
d. Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun.
e. Bagi staf Kedutaan / keluarga berlaku 5 tahun.
f. Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.
g. Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM (hanya berlaku di Bali)
h. Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM.

Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)

a. Salinan Surat Izin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP.
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar. (untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI (Ikatan Motor Indonesia)

Ikatan Motor Indonesia (IMI)
Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta 10270, Indonesia
Tel: 021-5712032
Fax: 021-5712037
link: http://www.imi.co.id

Informasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

0 komentar

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru:

1. Data Identitas Pemohon:
a. Perorangan: Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

Keterangan Gambar STNK
2. Faktur
3. PIB(Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin
6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
7. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
Mekanisme Penerbitan STNK

Persyaratan Perpanjangan STNK

Persyaratan Pengesahan STNK / Pembayaran Pajak:
1. Mengisi Formulir SPPKB yang sekaligus berfungsi sebagai pernyataan tidak terjadi perubahan Spesifikasi Kendaran Bermotor
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Bukti pelunasan PKB / BBN KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) Tahun terakhir.
5. Identitas:
a. Perorangan : Tanda jati diri yang Sah, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
b. Badan Hukum : Salinan akte pendirian, Surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibutuhkan cap badan hukum yang bersangkutan.
c. Intansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Intansi yang bersangkutan.
6. Untuk 5 (lima tahunan) disertai dengan Chek Fisik kendaraan

Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK rusak/hilang:

1. Mengisi Formulir SPPKB.
2. Identitas :
a) Untuk perorangan : Surat Jatidiri yang sah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar fotokopi, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yan bersangkutan.
c) Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap.

3. STNK yang rusak atau tanda bukti pelaporan kehilangan dari Kepolisian.
4. BPKB Asli
5. Surat Pernyataan Pemilik tentang STNK rusak/hilang.
6. Bukti penyiaran di media cetak dan radio satu kali (bagi yang hilang).
7. SKPD tahun terakhir (yang telah divalidasi) bagi yangrusak atau tanda bukti pelaporan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang.
8. Hasil Cek fisik kendaraan bermotor.

Catatan :

Masa jatuh tempo pengesahan STNK pengganti tetap (sama dengan masa jatuh tempo pengesahan STNK yang hilang)

Pelayanan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

0 komentar
1. Pelayanan Tata Usaha BPKB
Pelayanan Surat Keterangan STNK Hilang BPKB Leasing
Persyaratan yang harus dilengkapi:
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi kehilangan STNK
3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
5. Surat keterangan leasing
6. Identitas Pemilik
Pelayanan Surat Keterangan Asal Usul BPKB Hilang
Persyaratan yang harus dilengkapi:
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
4. Kliping Koran di dua Media Massa
5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)
PELAYANAN RALAT BPKB
Persyaratan yang harus dilengkapi:
1. BPKB yang akan diralat
2. Faktur pemilik
3. STNK asli
4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang
PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT
Persyaratan yang harus dilengkapi:
1. BPKB asli dan BPKB duplikat
2. Cek fisik kendaraan
3. STNK atas nama pemilik sekarang
4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ).
PELAYANAN BPKB DUPLIKAT
Pelayanan Pengurusan BPKB Duplikat :
Persyaratan yang harus dilengkapi:
1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Minimum tingkat Polsek )
2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.
7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
10. Foto Copy STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP
Pelayanan Pengurusan BPKB Balik Nama/Mutasi BPKB
1. Pendaftaran Balik Nama Kendaraan
a. Kartu Tanda Penduduk( untuk Perorangan )
b. Salinan Akte Pendirian atau Surat Keterangan Domisili ( untuk Badan Hukum )
c. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
d. Foto Copy STNK
e. Foto Copy BPKB
f. Cek Fisik
g. Kwitansi Pembelian bermaterai
2. Pendaftaran Pindah dari Luar Daerah
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. Surat keterangan pindah luar daerah dari STNK
c. Kartu Induk BPKB dari Luar Daerah
d. Kwitansi pembelian yang sah
e. Cek Fisik
f. Foto Copy Stnk
g. ceklist dari STNK
h. Foto Copy BPKB
3. Pendaftaran Pindah Alamat
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. Foto Copy STNK
C. Foto Copy BPKB
d. Cek Fisik
4. Pendaftaran Rubah Bentuk dan Ganti Warna
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. Foto Copy STNK
c. Foto Copy BPKB
d. Sket Rubah Bentuk dari Karoseri dan Siup / NPWP
5. Pendaftaran Kendaraan Ganti Mesin
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. Foto Copy STNK
c. BPKB
d. Surat pernyataan dari pemilik
e. Faktur pembelian Mesin dr ATPM
f. Surat keterangan dari bengkel
6. Pendaftaran Ganti Nopol
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. Foto Copy STNK
c. BPKB
d. Cek Fisik
7. Pendaftaran Ranmor Berdasarkan Putusan Pengadilan
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. Foto Copy STNK
c. BPKB
d. Cek Fisik
e. Keputusan pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang sah
8. Pendaftaran atas dasar Hibah
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. Foto Copy STNK
c. BPKB
d. Surat ket kematian dr RT/RW dan persetujuan ahli waris/akte notaris
e. Surat Hibah yang bermaterai cukup
f. Khusus kendaraan yang belum melunasi bea masuk agar melampirkan "Form C"
9. Pendaftaran Kendaraan Ex. Taksi
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. Foto Copy STNK
c. BPKB
d. Kwitansi
e. Formulir C dari Bea dan Cukai
f. Cek Fisik kendaraan
g. Rekomendasi dari Dir Lantas Babinkam Polri
h. Cek List dari STNK
Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru
1. Data Identitas Pemohon
a. Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
c. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. Faktur
3. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
5. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin
6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
7. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
TERIMAKASIH . . . ANDA TELAH MEMATUHI PERATURAN LALU LINTAS . . . SAYANGI NYAWA ANDA . . . JAGA KEAMANAN DAN KESELAMATAN DIRI SERTA PENGGUNA JALAN LAINNYA . . . SOPAN SANTUN DIJALAN . . . SEMOGA SELAMAT SAMPAI DITUJUAN