UU No. 22 tahun 2009: Pasal 107 ayat (2) yang berbunyi: Pengemudi Sepeda Motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Ketentuan Pidananya: Pasal 293 ayat (2) yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Ketentuan Pidananya: Pasal 293 ayat (2) yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda: