Jumat, 05 November 2010

Pengemudi Sepeda Motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari

0 komentar
UU No. 22 tahun 2009: Pasal 107 ayat (2) yang berbunyi: Pengemudi Sepeda Motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Ketentuan Pidananya: Pasal 293 ayat (2) yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda:

TERIMAKASIH . . . ANDA TELAH MEMATUHI PERATURAN LALU LINTAS . . . SAYANGI NYAWA ANDA . . . JAGA KEAMANAN DAN KESELAMATAN DIRI SERTA PENGGUNA JALAN LAINNYA . . . SOPAN SANTUN DIJALAN . . . SEMOGA SELAMAT SAMPAI DITUJUAN