Kamis, 27 Mei 2010

KLIK LIGHT ON

1 komentar
Sat Lantas Polres Ciamis Sosialisasikan Program Klik Light On bagi pengendara sepeda motor, seiring dengan penerapan UU No. 22 tahun 2009 Pasal 107 ayat (2) yang berbunyi: Pengemudi Sepeda Motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Ketentuan Pidananya:
Pasal 293 ayat (2) yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah).



Menyalakan lampu sepeda motor di siang hari sangat penting gunanya untuk mengurangi dampak kecelakaan, karena dari hasil survey dilapangan kecelakaan lalu lintas sebagian besar menimpa pengguna sepeda motor.

Pada saat berkendaraan, seringkali pengendara sepeda motor kurang waspada pada saat menyalip kendaraan lain di jalan, hal ini sering menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Alasan diberlakukannya menyalakan lampu siang hari, akan memberi kesempatan bagi pengguna jalan untuk mengukur jarak aman dalam berkendaraan. Bagi pengendara yang melintas berlawanan arah, begitu melihat lampu akan menambah jelas keberadaan motor yang ada di depannya. Sehingga jika berpapasan bisa lebih berhati-hati dan memperkirakan jarak aman. "Bagi pengendara yang berjalan searah, bisa menambah kewaspadaan karena sorot lampu belakang bisa terlihat jelas oleh pengendara di belakangnya.

Hal ini sangat efektif untuk mengurangi dampak kecelakaan lalu lintas dijalan raya. Program Klik Light On sendiri sebenarnya adalah perubahan sistem penyalaan lampu sepeda motor dari sistem manual ke otomatis. Sehingga, ketika mesin sepeda motor dinyalakan, maka lampu langsung menyala. Sistem ini berbeda dengan manual karena pada sistem manual menyalakan lampu sepeda motor masih dilakukan dengan menggeser tombol lampu. Sebagai sebagai langkah awal, kami telah mengubah sistem manual 300 personel yang kesehariannya berkutat di jalan raya sebagai contoh untuk diikuti oleh segenap lapisan masyarakat (120 anggota sat lantas, 180 anggota patroli samapta dan staf polres ciamis).

jika ada berpendapat menyalakan lampu di siang hari adalah pemborosan menurut kami kurang tepat, Karena energi listrik yang dikeluarkan untuk menyalakan lampu di siang hari tidak sebanding dengan kehilangan nyawa akibat kecelakaan lalu linntas.

INGAT.."KLIK LIGHT ON..!!!" Drun...Drun...Druuuuuunnn...

Semoga Selamat Sampai ditujuan..... Amiiin

1 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda:

TERIMAKASIH . . . ANDA TELAH MEMATUHI PERATURAN LALU LINTAS . . . SAYANGI NYAWA ANDA . . . JAGA KEAMANAN DAN KESELAMATAN DIRI SERTA PENGGUNA JALAN LAINNYA . . . SOPAN SANTUN DIJALAN . . . SEMOGA SELAMAT SAMPAI DITUJUAN