Rabu, 12 Mei 2010

Informasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

0 komentar

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru:

1. Data Identitas Pemohon:
a. Perorangan: Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

Keterangan Gambar STNK
2. Faktur
3. PIB(Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin
6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
7. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
Mekanisme Penerbitan STNK

Persyaratan Perpanjangan STNK

Persyaratan Pengesahan STNK / Pembayaran Pajak:
1. Mengisi Formulir SPPKB yang sekaligus berfungsi sebagai pernyataan tidak terjadi perubahan Spesifikasi Kendaran Bermotor
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Bukti pelunasan PKB / BBN KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) Tahun terakhir.
5. Identitas:
a. Perorangan : Tanda jati diri yang Sah, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
b. Badan Hukum : Salinan akte pendirian, Surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibutuhkan cap badan hukum yang bersangkutan.
c. Intansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Intansi yang bersangkutan.
6. Untuk 5 (lima tahunan) disertai dengan Chek Fisik kendaraan

Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK rusak/hilang:

1. Mengisi Formulir SPPKB.
2. Identitas :
a) Untuk perorangan : Surat Jatidiri yang sah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar fotokopi, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yan bersangkutan.
c) Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap.

3. STNK yang rusak atau tanda bukti pelaporan kehilangan dari Kepolisian.
4. BPKB Asli
5. Surat Pernyataan Pemilik tentang STNK rusak/hilang.
6. Bukti penyiaran di media cetak dan radio satu kali (bagi yang hilang).
7. SKPD tahun terakhir (yang telah divalidasi) bagi yangrusak atau tanda bukti pelaporan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang.
8. Hasil Cek fisik kendaraan bermotor.

Catatan :

Masa jatuh tempo pengesahan STNK pengganti tetap (sama dengan masa jatuh tempo pengesahan STNK yang hilang)

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda:

TERIMAKASIH . . . ANDA TELAH MEMATUHI PERATURAN LALU LINTAS . . . SAYANGI NYAWA ANDA . . . JAGA KEAMANAN DAN KESELAMATAN DIRI SERTA PENGGUNA JALAN LAINNYA . . . SOPAN SANTUN DIJALAN . . . SEMOGA SELAMAT SAMPAI DITUJUAN